Suara.com - Polisi meringkus lima pelaku peredaran uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 3 ribu lembar.
Kasus ini terungkap saat penyidik Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus AS (60) dan DP (33) saat ingin bertransaksi dengan pelaku lain di depan sekolah menengah pertama (SMP) di kawasan Serpong Raya, Tangerang Selatan, Kamis (18/1/2018).
"DP dan AS akan dijual seseorang yang kemudian ditangkap. Ada 3000 lembar (Dolar AS palsu) yang dia bawa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2018).
Menurut Argo, kedua tersangka mengaku hanya disuruh oleh pelaku berinisial YM (59) yang merupakan pemilim uang dolar AS palsu tersebut.
"Lalu dikembangkan ternyata AS dan DP ini dia hanya jualkan saja uang yang dimiliki YM. Yang punya uang Ym menyuruh keduanya menjualkan," kata dia.
Argo menyampaikan, apabila dilihat secara kasat mata, uang dolar palsu ini memang persis dengan uang asli. Apabila 3 ribu lembar uang palsu itu dikonversikan ke mata uang rupiah bisa mencapai Rp3,9 miliar.
"Sama (dengan dolar AS asli), ada namanya pita uang juga uang (palsu) ini. Lalu gambarnya juga enggak pudar," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, motif para tersangka menggunakan upal untuk melakukan penipuan investasi.
"Dia pakai untuk menipu investasi, penggandaan uang juga, nah kan orang awam nggak tahu kalau itu uang palsu," katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus YM saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Cibodas Sari, Cibodas, Tangerang. Kepada polisi, YM mengaku mendapatkan uang dolar AS palsu itu dari pelaku bernama Ida (56).
"Setelah YM ditangkap, ternyata upal ini berasal dari Ida.
"Tersangka mengaku membeli uang 3.000 lembar tersebut dari tersangka IS seharga Rp 16 juta," kata Argo.
Tak lama kemudian, Ida diringkus polisi di kediamannya di kawasan Cilangkap, Lumpang, Parung Panjang, Bogor.
Menurut Argo, Ida menjual uang dolar palsu itu kepada tersangka YM dengan sistem putus. Bahkan, peredaran upal ini hanya dilakukan secara personal antara pemilik dan pembeli.
Dari keterangan Ida, polisi kemudian menangkap lagi pelaku lain berinisial R. kawasan Kaserengan, Ciruas, Serang, Banten, Selasa (23/1/2018).
Argo menerangkan, uang palsu dari sindikat ini berasal dari pelaku O yang masih diburu polisi.
"R mengaku mendapatkan uang dari tersangka O yang saat ini masih DPO, masih kami kejar," katanya.
Argo menambahkan, polisi saat ini masih mendalami soal asal usil dari pembuatan uang dolar AS palsu ini. Polisi juga masih menyelidiki apakah peredaran upal ini sudah sampai ke luar negeri atau tidak.
"Berkaitan asal usul upal ini. Apakah dia cetak sendiri atau darimana masih kami cari," kata dia.
Atas kejahatan yang dilakukan, kelima tersangka ini dijerat Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.