Anies mengatakan kalau pemerintahan terdahulu dalam membuat keputusan dikerjakan oleh internal pemerintah. Sekarang, Anies ingin mengubah dengan cara melibatkan tokoh masyarakat, sejarawan, budayawan, dan ahli tata kota.
"Kemudian mekanisme pengusulan juga dibuat terstruktur. Jadi tidak bisa pengusulan itu diterima siapa saja, kemudian dieksekusi oleh siapa saja," kata Anies.
Sebelum semua prosedur dilewati, Anies meminta Wali Kota Jakarta Selatan dan Lurah Kuningan Barat menghentikan sosialisasi perubahan nama jalan. Padahal, sosialisasi sudah dilakukan sejak 23 Januari 2018.
"Dihentikan semua," kata Anies.