Suara.com - Sejak KPK berdiri, 300 lebih bupati dan 20 gubernur (sebagian mantan) dijerat kasus hukum dan di antaranya sekarang sudah masuk bui. Gubernur Jambi Zumi Zola salah satunya. Dia baru-baru ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Sampai detik ini, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tetap yakin Zumi Zola berintegritas.
"Itu kader muda. Anak muda yang cemerlang. Saya yakin dia punya integritas. Karena itu kita hormati proses hukum," kata Zulkifli di DPR, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Zulkifli kemudian mempertanyakan sistem politik.
"Kita nanti membantu (Zumi). Tentu ini keliru, ada yang perlu diluruskan. Bagaimana sistem politik kita begini? Bisa menghabiskan semua. Bayangkan sudah 300 lebih bupati. Ada 20 gubernur. Ada ratusan DPR. Saya kira ini perlu perenungan bersama. Perlu kita benahi," tutur Zulkifli.
Zulkifli menyebut yang terjadi pada Zumi Zola sebagai bagian dari budaya politik, dimana setiap kali mau memasuki tahun anggaran, ada transaksi antara eksekutif dan legislatif.
"Ini kan rata-rata kasus ini, ketuk palu. Jadi anggaran nggak disetujui kalau tidak ada uang. Rata-rata ya. Bupati juga begitu. Dimana-mana ketuk palu. Mungkin karena mau tahun politik, atau DPR-nya mau nyalon lagi, biayanya tinggi. Nah inilah yang budaya seperti ini tidak bisa kita biarkan," kata Zulkifli.
KPK belum membuat pernyataan resmi tentang status hukum Zumi Zola, tetapi sumber lain mengonfirmasi. Kemarin, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi tahun 2018 mengalami kemajuan signifikan.
"Nanti kalian tunggu saja, tapi biasanya kalau kita masuk berarti kita sudah hati-hati, itu saja, saya hanya bisa ngomong itu," kata Saut.
Tim Satuan Tugas Divisi Penindakan KPK menggeledah rumah Gubernur Jambi Zumi Zola, kemarin.
"Ya, ada penggeledahan. Tim masih di lapangan. Update berikutnya akan disampaikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018 mulai terkuak setelah KPK operasi tangkap tangan terhadap empat tersangka, yakni Erwan Malik, Arfan, Saifudin, dan anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.
Dari tangan mereka, penyidik mengamankan uang Rp4,7 miliar dari total "uang ketok" Rp6 miliar.
Belakang, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK.
KPK sudah melimpahkan berkas perkara dari Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin ketahap kedua atau penuntutan. KPK menilai berkas perkara ketiganya sudah lengkap, sehingga dalam waktu dekat akan disidangkan di pengadilan tipikor Jambi.