Polisi Lengkapi Berkas Ahmad Dhani, Sudah Dikirim Lagi ke Jaksa

Kamis, 01 Februari 2018 | 12:04 WIB
Polisi Lengkapi Berkas Ahmad Dhani, Sudah Dikirim Lagi ke Jaksa
Ahmad Dhani, Fadli Zon dan Fahri Hamzah. (Sumber: Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kamis, 17 Januari 2018, lalu, berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya lagi kaena belum lengkap.

Sebelum itu, berkas sudah bolak-balik kejaksaan - Polda Metro Jaya.

Setelah dikembalikan, penyidik segera melengkapi berkas. Pada 30 Januari lalu, penyidik melimpahkan lagi ke kejaksaan.

Ketika dihubungi Suara.com, hari ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto sungkan mengungkapkan alat bukti apa dianggap penyidik kejaksaan belum lengkap-lengkap juga.

"Itu kan sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata dia.

Mardiaz mengatakan pemeriksaan Dhani sudah tidak tidak diperlukan lagi untuk keperluan berkas.

"Nggak ada pemeriksaan lagi (kepada Dhani)," kata dia.

Suara.com menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid untuk mencari tahu alat bukti apa yang belum dilengkapi polisi. Dia juga hanya bicara secara umum.

"Beberapa petunjuk materil dan formil. Alat bukti terkait unsur pasal," katanya.

Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI