Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno pun meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah DKI untuk kooperatif dengan pihak kepolisian.
"Kami harus kooperatif. Pemrov dan stakeholdernya harus kooperatif dan membuka secara terang benderang apa yang diperlukan kepolisian," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Hal ini dikatakan Sandiaga terkait pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah. Andri dimintai keterangaannya pada Senin (29/1/2018) lalu.
"Kami support apa yang diinisiasi oleh teman-teman Polda untuk membuka rasa keadilan di masyarakat dan saya sudah sampaikan ke Pak Andri untuk kooperatif dan terus membantu tugas-tugas kepolisian," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menerangkan, pemeriksaan Andri berkaitan dengan infrastruktur jalan yang menuju pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta.
"Masih sesuai dengan kerjanya, sebagai Kepala Perhubungan (DKI Jakarta), kan di situ ada pembangunan jalan, ada akses," kata Adi kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).
Sebagai pembantu Gubernur DKI Jakarta, Andri dianggap mengetahui soal proyek reklamasi tersebut.
"Gubernur kan badan pelaksana, salah satu badan pelaksana itu adalah Kepala Dinas Perhubungan, Gubernur itu dibantu, Gubernur itu sebagai Ketua dibantu pelaksana," kata dia.
Adi menambahkan kemungkinan Andri juga akan kembali dipanggil dalam kasus tersebut. Namun, kata Adi, peluang polisi kembali memeriksa Andri tergantung dengan keterangan yang disampaikan saksi lainnya.
"Ya nanti kita lihat apa ada keterangan tambahan, siapa tahu nanti saksi lain menjelaskan apa yang membutuhkan Kadishub dipanggil lagi ya kita panggil lagi," kata dia.
Selain dugaan korupsi, polisi juga tengah mendalami dugaan penyelewengan jabatan dalam penyidikan kasus reklamasi.
"Dugaan penyalahgunaan wewenang, nanti arahnya ke situ," kata Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 40 orang saksi. Puluhan saksi yang dimintai keterangan merupakan pejabat yang berasal dari lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan beberapa kementerian terkait.
Sutarmo menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap pejabat negara itu untuk menelusuri apakah ada atau tidak indikasi maladministrasi dan penyelewengan wewenang saat penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di pulau C dan D itu dilakukan.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik. Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka.
Sandiaga Minta Pejabat DKI Bantu Polisi Usut Korupsi Reklamasi
Kamis, 01 Februari 2018 | 11:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
RK Mau Ubah Sampah di TPST Bantargebang Jadi Bongkahan, Bisa Jadi Pengganti Batako
08 November 2024 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI