Jika Terbukti, Pemerintah DKI Siap Tindak Tegas Alexis

Kamis, 01 Februari 2018 | 10:37 WIB
Jika Terbukti, Pemerintah DKI Siap Tindak Tegas Alexis
Wakil Gubernur Sandiaga Uno [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno sudah mendapat laporan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Tinia Budiati, terkait adanya dugaan praktik prostitusi di Hotel Alexis, Jakarta Utara.

Izin Hotel dan Griya Pijat Alexis sebenarnya sudah tidak diperpanjang Pemerintah DKI dari 27 Oktober 2017. Namun, belakangan beredar kabar Alexis berubah nama menjadi 4Play Club & Bar Lounge.

Hasil investigasi yang dilakukan salah satu media massa nasional menemukan masih ada praktik prostitusi di Alexis.

"Ini yang tadi dilaporkan juga oleh Bu Tinia, dan kami akan tegas, kalau ada pelanggaran lagi kami akan berikan teguran dan surat peringatan. Kami akan ikuti proses," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).

Sandiaga memastikan izin usaha Hotel Alexis atau 4Play Club & Bar Lounge akan dicabut jika terbukti ada praktik prostitusi.

"Ya kami proses, karena itu ada tahapannya, tahapan peringatan, surat peringatan dan kalau terus melanggar melewati batasnya ya tentu kita tidak segan mencabut izinnya," kata Sandiaga.

Pada Selasa (30/1/2018), Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Tinia Budiati telah memanggil manajemen dan pengelola Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara.

"Kami tetap tegas ya, kalau ada pelanggaran kami akan tindak. Kemarin dia (pengelola Alexis) sudah kami panggil. Sudah kami buatkan berita acara," ujar Tinia di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018) malam.

Saat meminta keterangan pengelola Alexis, Tinia mengatakan mereka membantah, dan menyebut tidak ada praktek prostitusi.

Meski demikian, pemerintah DKI akan memberikan waktu sampai Jumat (2/2/2018) besok bagi pihak pengelola untuk membuktikan.

"Mereka biasa kan (saat dipanggil) pasti berusaha membela diri, untuk mengatakan bahwa 'itu bukan mereka yang melakukan'. Kami berikan waktu sampai tanggal 2 Februari untuk membuktikan. Kalau mereka bisa membuktikan ya silahkan," kata Tinia.

Dinas Pariwisata DKI, kata Tinia, tidak akan segan menutup tempat hiburan malam yang dikenal dengan sebutan surga dunia di lantai tujuh itu.

"Kalau mereka tidak bisa membuktikan ya kita berikan peringatan lagi dan untuk dilakukan sanksi sesuai peraturannya. Ya kalau memang itu (terbukti) mereka pasti harus kami tutup dong (usahanya). Kalau sudah jelas-jelas melanggar," kata Tinia.

"Sudahlah, kami nggak ada lagi toleransi. Kan saya sudah katakan di awal kasus Alexis, nggak ada toleransi dari kami untuk prostitusi, narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI