Suara.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah memanggil manajemen dan pengelola Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (30/1/2018).
Pemanggilan ini terkait dengan temuan atau investigasi yang dilakukan salah satu media massa nasional terkait masih terjadinya praktik prostitusi di Alexis.
"Kami tetap tegas ya, kalau ada pelanggaran kita akan tindak. Kemarin dia (pengelola Alexis) sudah kami panggil. Sudah kami buatkan berita acara," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Tinia Budiati di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018) malam.
Saat meminta keterangan pengelola Alexis, Tinia mengatakan mereka membantah, dan menyebut tidak ada praktek prostitusi.
Baca Juga: Legenda Arsenal: Alexis Sudah Pindah ke Klub Terbaik Dunia
Meski begitu, pemerintah DKI akan memberikan waktu sampai besok, Jumat (2/2/2018), kepada mereka untuk membuktikannya.
"Mereka biasa kan (saat dipanggil) pasti berusaha membela diri, untuk mengatakan bahwa 'itu bukan mereka yang melakukan'. Kami berikan waktu sampai tanggal 2 Februari untuk membuktikan. Kalau mereka bisa membuktikan ya silakan," kata Tinia.
Tinia mengungkapkan, dirinya sudah sering mengimbau pemilik tempat hiburan malam untuk bisa menjaga tempat usahanya agar tidak terjadi praktik prostitusi dan peredaran narkoba.
"Jangan kalian punya usaha tapi mengandalkan kami untuk melindungi. Nggak bisa dong. Kalau ada pelanggaran kami tetap akan tegas," kata dia.
Hasil pemanggilan itu, kata Tinia, telah dilaporkan ke Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Kini, waktu untuk manajemen dan pengelola Hotel Alexis tinggal satu hari untuk melakukan pembukaan.
Baca Juga: Alexis Gabung, Pintu Ronaldo Kembali ke Man United Tertutup
Dinas Pariwisata DKI, kata Tinia, tidak akan segan menutup tempat hiburan malam yang dikenal dengan sebutan surga dunia di lantai tujuh itu.