Pembakaran Potret Raja Thailand, Enam Orang Dipenjara

Ririn Indriani Suara.Com
Rabu, 31 Januari 2018 | 23:08 WIB
Pembakaran Potret Raja Thailand, Enam Orang Dipenjara
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Thailand Rabu (31/1/2018) menghukum enam orang penjara, karena membakar potret Raja Maha Vajiralongkorn dan ayahnya, mendiang Raja Bhumibol Adulyadej, di beberapa tempat di sekitar provinsi timur laut, Khon Kaen, pada tahun lalu.

Hukum penghinaan keluarga kerajaan Thailand adalah yang terberat di dunia dan yang dinilai bersalah melanggarnya dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara atas setiap penghinaan terhadap raja, ratu, ahli waris atau bupati.

Keenam tersangka yang berusia 18 hingga 20 tahun, juga dinyatakan bersalah, karena pembakaran merusak sarana umum dan kejahatan tergalang, kata pengacara mereka, Pattana Saiyai.

"Semua mengaku tidak memiliki niat buruk, namun disuruh membakar potret kerajaan tersebut," kata Pattana, dengan menambahkan bahwa pengadilan tidak berniat mengurangi hukuman penjara mereka dilansir Reuters.

Salah satu dari enam orang tersebut dipenjara 11,5 tahun, sementara tiga mendapat tujuh bulan dan delapan bulan penjara masing-masing. Dua anak berusia 18 tahun yang membakar hanya satu potret dipenjara selama tiga tahun dan empat bulan masing-masing.

Pengacara tersebut mengatakan bahwa polisi menahan dua orang pada Desember atas tuduhan bahwa mereka dibayar oleh kliennya untuk membakar potret tersebut, namun keduanya belum diadili.

Militer Thailand, yang menguasai pemerintah dalam kudeta Mei 2014 mengatakan bahwa mereka perlu menindak kritik monarki demi keamanan nasional.

Sejak kudeta tersebut, setidaknya 94 orang telah diadili untuk lese-majeste. Sebanyak 43 orang telah dijatuhi hukuman, kata kelompok iLaw yang memantau kasus penghinaan kerajaan, dengan 92 persen mengaku bersalah dengan harapan hukuman penjara lebih pendek.

Undang-undang yang melindungi anggota keluarga kerajaan dari penghinaan membatasi apa yang dapat dilaporkan organisasi berita dari Thailand.

Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan prihatin atas pemburukan hak di Thailand, termasuk hukuman keras bagi yang dihukum karena melanggar hukum penghinaan kerajaan, yang dikenal sebagai Pasal 112, demikian yang dikutip dari Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI