Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Sudah di SP3, (sudah dihentikan kasusnya)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Menurut Argo, polisi menghentikan kasus tersebut setelah kuasa hukum pihak pengembang reklamasi, Lenny Marlina mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Namun, Argo tak merinci alasan pengembang reklamasi itu mencabut laporannya.
"(Pencabutan laporan) sejak tiga atau empat hari yang lalu," katanya.
Kasus ini berawalan saat video kisruh antara konsumen dan pengembang proyek reklamasi viral di media sosial. Bahkan, polisi telah menangkap lelaki berinisial W lantaran menyebarkan video keributan tersebut.
Kejadian keributan itu terjadi ketika ada pertemuan antara konsumen dengan pengembang reklamasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 9 Desember 2017.
Berdasarkan video berdurasi dua menit yang beredar, keributan itu berawal saat sejumlah konsumen meminta klarifikasi soal kepastian izin proyek reklamasi Teluk Jakarta ke pihak pengembang.
Atas kejadian itu, Lenny melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2017.
Polisi SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik Pengembang Reklamasi
Rabu, 31 Januari 2018 | 19:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Catatan Hitam PJ Gubernur Heru Budi Hartono: Isu RS Sumber Waras hingga Reklamasi Teluk Jakarta
18 Oktober 2022 | 16:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI