FY menampar anak majikannya, KYW, yang masih berusia 2,5 tahun gara-gara sering nangis. Selain menampar, dia juga menggigit rahang bocah itu.
"Alasannya karena korban ini tidak mau tidur dan menangis terus spontan langsung ditampar," kata Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Komisaris Supriadi, Rabu (31/1/2018).
Perempuan berusia 21 tahun itu kemudian dilaporkan majikan ke polisi. Pada waktu polisi mendatangi rumah di Taman Kebon Jeruk Intercon, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, FY bersembunyi.
Kemudian dia ditemukan. Awalnya, FY membantah menganiaya anak majikan.
"Tapi setelah didesak baru mengaku," kata Supriadi.
Dari hasil interogasi, terungkap FY ini dulunya juga sering mendapatkan perlakuan kasar ibu tiri. Dia trauma dan kebawa sampai sekarang.
FY baru bekerja di rumah KYW selama lima bulan sebagai pengasuh. Kini, dia dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
"Alasannya karena korban ini tidak mau tidur dan menangis terus spontan langsung ditampar," kata Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Komisaris Supriadi, Rabu (31/1/2018).
Perempuan berusia 21 tahun itu kemudian dilaporkan majikan ke polisi. Pada waktu polisi mendatangi rumah di Taman Kebon Jeruk Intercon, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, FY bersembunyi.
Kemudian dia ditemukan. Awalnya, FY membantah menganiaya anak majikan.
"Tapi setelah didesak baru mengaku," kata Supriadi.
Dari hasil interogasi, terungkap FY ini dulunya juga sering mendapatkan perlakuan kasar ibu tiri. Dia trauma dan kebawa sampai sekarang.
FY baru bekerja di rumah KYW selama lima bulan sebagai pengasuh. Kini, dia dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.