Suara.com - Tak hanya menelusuri dugaan korupsi, penyidik Polda Metro Jaya juga menyidik dugaan penyelewengan jabatan dalam pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Dugaan penyalahgunaan wewenang, nanti arahnya ke situ," kata Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Empat puluh orang sudah diperiksa sebagai saksi. Sebagian besar dari mereka pejabat pemerintah Jakarta dan kementerian.
"Jadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan reklamasi itu jelas semua lembaga, instansi, baik tingkat pemprov dan lembaga terkait, pasti akan kita dengar keterangannya sesuai dengan kewenangan dan lembaga tersebut," kata dia.
Penyidik menelusuri apakah ada atau tidak kasus maladministrasi dan penyelewengan wewenang saat penetapan Nilai Jual Objek Pajak di pulau C dan D.
"Apa administrasi apa tupoksi lembaga terkait dalam pelaksanaan reklamasi. Kita akan menilai apakah ada maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, jadi jelas kita lakukan pemanggilan dalam rangka itu," kata dia.
Sekarang ini, Sutarmo belum bisa menyebut besaran dana yang diduga dikorupsi.
"Kami belum bisa buka itu karena masih dalam proses penyidikan. Demi kelancaran dan efektifitas penyidikan materi masih dalam proses," kata dia.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.