Polisi Telisik Penyelewengan Jabatan di Korupsi Reklamasi

Rabu, 31 Januari 2018 | 15:42 WIB
Polisi Telisik Penyelewengan Jabatan di Korupsi Reklamasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Menteri LHK Siti Nurbaya meninjau langsung pulau hasil reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak hanya menelusuri soal dugaan praktik korupsi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menelisik adanya penyelewengan jabatan dalam pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Dugaan penyalahgunaan wewenang, nanti arahnya ke situ," kata Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).

Dalam kasus ini, kata Sutarmo, 40 orang sudah diperiksa sebagai saksi. Puluhan saksi yang dimintai keterangan merupakan pejabat yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta dan beberapa kementerian terkait.

"Jadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan reklamasi itu jelas semua lembaga, instansi, baik tingkat pemprov dan lembaga terkait, pasti akan kita dengar keterangannya sesuai dengan kewenangan dan lembaga tersebut," kata dia.

Baca Juga: Anies dan Ahok Bisa Diperiksa Polisi di Korupsi Reklamasi

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap pejabat negara itu untuk menelusuri indikasi maladministrasi dan penyelewengan wewenang saat penetapan Nilai Jual Objek Pajak di pulau C dan D itu dilakukan.

"Apa administrasi apa tupoksi lembaga terkait dalam pelaksanan reklamasi. Kita akan menilai apakah ada maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, jadi jelas kita lakukan pemanggilan dalam rangka itu," kata dia.

Nilai korupsi tersebut masih dihitung.

Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.

Baca Juga: Sofyan Djalil Tak Jadi Diperiksa Polisi soal Korupsi Reklamasi

Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI