Suara.com - Publik digemparkan dengan surat yang beredar viral mengenai suplemen makanan yang mengandung DNA babi. Surat yang dimaksud berasal dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang dua merek suplemen makanan.
Menanggapi kabar tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun memberi keterangan resmi.
Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS yang diproduksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
Dari hasil pengujian terhadap adanya DNA babi, kedua produk suplemen di atas terbukti positif mengandung DNA babi.
Baca Juga: Nama SBY Disebut di E-KTP, Begini Pembelaan Demokrat
BPOM RI segera bertindak dengan menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
Badan POM RI juga menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI".
BPOM berharap masyarakat tidak resah dengan beredarnya penarikan produk Viostin DS dan Enzyplex. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gizi Buruk, Menkes Gencar Imunisasi setelah 71 Orang Asmat Tewas