Suara.com - Sindikat perdagangan satwa langka di Facebook terbongkar. SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR dibekuk, setelah jadi tersangka mereka ditahan di Polda Metro Jaya.
"Pelaku menawarkan binatang yang dilindungi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Mereka mendapatkan satwa dari berbagai daerah. Kepada polisi, mereka mengakui keuntungan dari bisnis ini menggiurkan.
"Binatang ini ada juga yang harganya Rp500 ribu sebenarnya, seperti lutung ini sampai Rp300 ribu dijual Rp2,5 juta sampai Rp5 juta," kata dia.
Biasanya mereka baru mencari satwa setelah ada orderan.
"Penjual tidak men-stok binatang. Jadi jika ada yang telepon pesan, baru order. Setelah mereka komunikasi antara pembeli dan penjual, nanti janjian ketemu di mana dan bawa duitnya," katanya.
Beberapa satwa langka sudah diamankan. Ada empat ekor lutung Jawa, enam kucing hitam, satu ekor kukang, satu ekor Elang Bondol, dua buaya muara.
Hewan ini akan dititipkan dulu di tempat penangkaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.