Kasus Tanah, Sandiaga akan Diperiksa Lagi

Rabu, 31 Januari 2018 | 13:29 WIB
Kasus Tanah, Sandiaga akan Diperiksa Lagi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno, kemarin, belum rampung. Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi dugaan keterlibatan dalam penggelapan dan penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono Argo mengatakan sebenarnya dalam pemeriksaan empat jam kemarin, penyidik ingin menggali keterangan Sandiaga soal penjualan tanah seluas satu hektar. Kemudian juga dimintai keterangan mengenai apakah aset tanah tiga ribu meter persegi milik Djoni Hidayat sudah dialihkan atas nama PT. Japirex atau belum. Tapi belum sampai ke sana, Sandiaga minta dihentikan.

"Ada penjualan (tanah) atas nama Japirex, ada penjualan (tanah) atas nama Djoni Hidayat. Apakah dari Djoni Hidayat itu atas nama itu ke PT. Japirex atau tidak, pengalihan haknya ada atau tidak?," kata dia. "Maksudnya, kita mau lihat sertifikat itu sudah masuk ke PT. Japirex atau bukan."

Dalam pemeriksaan yang kemarin, penyidik baru menggali informasi tugas Sandiaga ketika menjadi pemegang saham dan Komisaris Utama PT. Japirex.

"Kemarin berkaitan pertanyaan seputar kegiatan Komisaris Utama (PT Japirex) seperti apa," kata Argo.

Ketika penyidik mau menanyakan pengalihan aset tanah, kata Argo, Sandiaga meminta pemeriksaan disudahi karena dia ingin menghadiri kegiatan lain.

"Belum sampai ke situ (pertanyaan soal pengalihan aset) karena Sandiaga ada kegiatan lain, jadi kami tutup (pemeriksaannya)," kata dia.

Ketika ditanya apakah dalam pemeriksaan lanjutan nanti, penyidik akan mengonfrontir Sandiaga dengan Djoni Hidayat, Argo belum bisa memastikan.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan rekan bisnis Sandiaga, Andreas Tjahjadi, menjadi tersangka. Polisi juga telah menyita rekening Andreas berisi uang sebesar Rp3,4 miliar. Rekening tersebut disita untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang merupakan penerima kuasa Djoni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI