Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tetap meneruskan kasus ancaman yang dilakukan Sekjen ormas Bang Japar, Eka Jaya kepada Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik tetap akan menindaklanjuti laporan kasus dugaan ancaman terhadap Sidarto melalui pesan elektronik.
Hal ini disampaikan Argo menyusul Eka yang menolak diperiksa sebagai terlapor kasus tersebut pada Selasa (30/1/2018) kemarin.
"Seandainya yang bersangkutan (Eka Jaya) tidak berkenan, tidak mau klarifikasi ya tidak apa-apa tapi (penyelidikan) tetap berjalan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Baca Juga: Ancam Watimpres, Sekjen LBH Bang Japar Menolak Pemeriksaan Polisi
Argo mengaku sejauh ini penyidik juga belum mengetahui alasan Eka menolak diperiksa. Namun penyidik tak mempermasalahkan jika Eka tak mau dimintai keterangan.
"(Alasannya) tanya dia (Eka). Karena dia datang sampaikan enggak mau klarifikasi," ucap Argo.
Polisi juga akan meminta keterangan ahli dan saksi untuk menentukan apakah ancaman melalui pesan singkat itu terindikasi pidana atau tidak.
"Ahli pidana, ahli bahasa ahli ITE memenuhi unsur pidana nggak di situ dengann memeriksa saksi-saksi yang lain. Kalau dalam lidik ada tindak pidana kita naikan ke penyidikan. Artinya SOP dari penyidik Polda Metro Jaya seperti itu," kata dia.
Alasan polisi memanggil Eka karena berdasarkan laporan yang diterima polisi dugaan ancaman kepada Sidarto disampaikan melalui nomor telepon seluler Eka.
Baca Juga: Sekjen Bang Japar Diperiksa Kasus Dugaan Ancam Anggota Wantimpres
"Setelah nomor itu kami klarifikasi, kami identifikasi, dari nomor itu, diduga yang bersangkutan (Eka). Makanya kami tuntut klarifikasi, dia nggak mau ya sudah nggak masalah, hak dia di situ," katanya.