Mendagri Diminta Tak Paksakan Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur

Pencegahan kerawanan itu menjadi kewenangan TNI dan Polri, bukan seorang Plt Gubernur.
Suara.com - Pengamat politik The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono menilai Kementerian Dalam Negeri sebaiknya tidak memaksakan menunjuk perwira tinggi Polri sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur, "Menurut saya, sebaiknya Kemendagri tidak memaksakan untuk menunjuk perwira polisi menjadi Plt Gubernur, karena bertentangan dengan aturan hukum yang ada," ujar Arfianto di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Ia menambahkan, jika penunjukan untuk mencegah potensi kerawanan Pilkada, maka seyogyanya pencegahan kerawanan itu menjadi kewenangan TNI dan Polri, bukan seorang Plt Gubernur.
Arfianto mengatakan Presiden Joko Widodo harus mendengarkan aspirasi publik yang menolak usulan tersebut. Terlebih di tahun politik seperti sekarang ini.
"Presiden harus mendengar aspirasi penolakan publik. Saat ini tahun politik, agar tidak ada prasangka yang menimbulkan keresahan," kata Arfianto.
Baca Juga: Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik
Pengangkatan Plt Gubernur atau Wakil Gubenur harus melalui persetujuan presiden yang dituangkan melalui keputusan peraturan presiden (keppres).
Ada dua perwira tinggi Polri yang diwacanakan ditunjuk sebagai Plt Gubernur yaitu Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin untuk menjabat sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.
Selain itu Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang diajukan untuk menjadi Plt Gubernur Jawa Barat. Usulan penunjukan Plt Gubernur dari unsur Polri yakni untuk mencegah potensi kerawanan dan menjamin netralitas Pilkada di daerah tersebut.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak mungkin menunjuk seluruh Eselon I Kemendagri sebagai Plt Gubernur karena banyaknya Provinsi yang mengikuti Pilkada serentak.
Dia menyatakan hal itu tidak melanggar undang-undang.
Baca Juga: Lucky Hakim Diperiksa Itjen Kemendagri soal Penggunaan Fasilitas Negara saat Liburan ke Jepang
Mendagri menekankan dua nama perwira polisi yang diisukan akan menjadi Plt Gubernur merupakan hasil usulan dari Kapolri bersama Menko Polhukam. (Antara)