Suara.com - Sidang proses perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan sang istri, Veronica Tan, bakal digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018) hari ini.
Humas PN Jakut Jootje Sampaleng mengatakan, sidang tersebut akan dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB.
“Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada penggugat (Ahok) dan pihak tergugat (Veronica) untuk menghadiri sidang perdana ini,” kata Jootje, Selasa (30/1/2018).
Ia mengakui belum mengetahui apakah Ahok dan Veronica akan menghadiri persidangan tersebut.
Baca Juga: Antonio Conte: Aku Tak Menyesal Pindah ke Chelsea
Namun, ia menjelaskan, Ahok maupun Veronica tidak diwajibkan menghadiri sidang perdana, melainkan cukup diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim akan menetapkan waktu mediasi kedua belah pihak. Pada saat mediasi itulah Ahok dan Veronica baru diwajibkan datang.
Ahok kekinian berada di bilik Rumah Tahanan Mko Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia harus menjalani hukuman dua tahun penjara karena dianggap bersalah dalam sidang kasus penodaan agama.
Mabes Polri, Selasa (9/1) awal bulan ini, sudah menegaskan bakal memberikan izin kepada Ahok untuk dikeluarkan sementara dari selnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, izin keluar sementara kepada terpidana kasus penodaan agama itu untuk menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Petr Cech Pesimistis Arsenal Dapat Tiket Liga Champions
"Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari pengadilan," kata Kombes Martinus saat itu.
Ahok, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan cerai ke PN Jakut pada 5 Januari 2018. Ahok menunjuk Josefina Agatha Syukur, sebagai kuasa hukumnya dalam persidangan perceraian ini.
Josefina sendiri mengatakan, sebelum mengambil keputusan cerai, Ahok telah terlebih dahulu bertemu Veronica.
Setelah pertemuan itu, Ahok memanggil sang adik—Fifi Lety Indra—dan dirinya ke Mako Brimob untuk menyerahkan surat kuasa agar mengurus perceraiannya.
Dugaan Perselingkuhan
Alasan Ahok menceraikan istrinya, Veronica Tan, diduga karena perselingkuhan. Isu perselingkuhan itu dipastikan saat suara.com mendapatkan surat penjelasan gugatan Ahok, Selasa (9/1/2018).
Surat itu menunjukkan dugaan orang ketiga yang membuat retaknya rumah tangga Ahok dengan Veronica.
Dalam surat yang diduga bagian dari gugatan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu disebutkan sebagai berikut:
"Bahwa kehidupan perkawinan yang rukun, harmonis dan bahagia berubah drastis dikarenakan adanya perubahan sikap dari tergugat kepada penggugat sejak tahun 2010".
Surat itu juga berisi tulisan bahwa Veronica memiliki kedekatan dengan teman dekatnya yang berinisial JT. Dalam surat tertulis nama jelas 'good friend-nya'.
Putra sulung mereka juga juga pernah meminta ibunya untuk tak lagi berhubungan dengan JT, demikian tertulis dalam surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak membenarkan isi surat tersebut.
Tetapi dia juga tidak membantah saat wartawan Suara.com menunjukan dugaan isi surat cerai Ahok ke Veronica.
"Mohon maaf, karena ini masalah pribadi, saya tidak bisa mengungkapkan apapun yang menjadi alasan Pak Ahok mengajukan gugatan," kata Josefina kepada Suara.com.
Ia hanya menjelaskan seluruh alasan Ahok mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1) itu sudah tertuang dalam surat gugatan.
"Semua alasan sudah ada dalam gugatan kami. Mohon kita sama-sama menunggu persidangannya. Terima kasih," kata Josefina melalui pesan WhatsApp.