Suara.com - Sidang proses perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan sang istri, Veronica Tan, bakal digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018) hari ini.
Humas PN Jakut Jootje Sampaleng mengatakan, sidang tersebut akan dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB.
“Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada penggugat (Ahok) dan pihak tergugat (Veronica) untuk menghadiri sidang perdana ini,” kata Jootje, Selasa (30/1/2018).
Ia mengakui belum mengetahui apakah Ahok dan Veronica akan menghadiri persidangan tersebut.
Baca Juga: Antonio Conte: Aku Tak Menyesal Pindah ke Chelsea
Namun, ia menjelaskan, Ahok maupun Veronica tidak diwajibkan menghadiri sidang perdana, melainkan cukup diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim akan menetapkan waktu mediasi kedua belah pihak. Pada saat mediasi itulah Ahok dan Veronica baru diwajibkan datang.
Ahok kekinian berada di bilik Rumah Tahanan Mko Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia harus menjalani hukuman dua tahun penjara karena dianggap bersalah dalam sidang kasus penodaan agama.
Mabes Polri, Selasa (9/1) awal bulan ini, sudah menegaskan bakal memberikan izin kepada Ahok untuk dikeluarkan sementara dari selnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, izin keluar sementara kepada terpidana kasus penodaan agama itu untuk menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Petr Cech Pesimistis Arsenal Dapat Tiket Liga Champions
"Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari pengadilan," kata Kombes Martinus saat itu.