Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren kementerian agama (Kemenag), akan melakukan standardisasi mutu pesantren untuk mencegah bibit radikalisme.
Menurut Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, perizinan pesantren selama ini dikeluarkan oleh kementerian.
Karena itu, kementerian ikut bertanggung jawab dalam proses perkembangan pesantren dan perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Jangan sampai di pesantren lahir bibit radikalisme. Itulah perlunya standardisasi mutu pesantren," ujar Kamaruddin dalam Rapat Kerja Nasional kementerian agama 2018 di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Baca Juga: Gara-gara Rp800 Ribu, Annisa Bahar dan Juwita Bahar Ribut Lagi
Standarisasi ini, kata Kamaruddin, akan mencakup standar minimal kitab-kitab yang harus ada dan dikaji, infrastruktur, kurikulum, dan sumber daya masyarakat.
"Kita selama ini tidak pernah melakukan apa pun untuk menstandardisasi pesantren," tegas Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, walaupun Kementerian tidak pernah melakukan standardisasi, pesantren telah menjadi lembaga yang fundamental dalam mempengaruhi moderasi Islam di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Tolak Pakai Rompi Anti - Peluru di Afghanistan