Cabuli Ibu Kos saat Cuci Baju, Charles Sempat Kabur dari Tahanan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 30 Januari 2018 | 21:25 WIB
Cabuli Ibu Kos saat Cuci Baju, Charles Sempat Kabur dari Tahanan
Budi Setiawan, pemuda yang berdomisili di Jalan Mayjen Sungkono, Kedung Kandang, Kota Malang, itu tertangkap oleh aparat kepolisian, Senin (31/7/2017). Dia hobi mencuri celana dalam perempuan. [Humas Polsek Kedung Kandang/Tribratanews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Charles alias Leti, terdakwa yang mencabuli ibu indekosnya di Namlea, Kabupaten Buru, pada tahun 2017.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim PN setempat Esau Yarisetou didampingi RA Didi Ismiatun dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (30/1/2018).

Hakim mengungkapkan yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, telah membuat korban merasa malu dan trauma.

Selain itu, kata Hakim Esau, terdakwa sempat melarikan diri dari Rutan Namlea selama empat bulan sehingga menghambat proses persidangan.

Baca Juga: Demi Sewa PSK Setiap Malam, EFS Bobol Brankas Tunjungan Plaza

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Buru di Namlea, Wenny Relmasira yang meminta terdakwa dinyatakan bersalah serta dihukum 3,5 tahun penjara.

Menurut jaksa, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan pemilik tempat kos ketika korban sedang mencuci pakaian.

Namun, ketika terdakwa yang menjalani penahanan di rutan dan telah ditetapkan jadwal persidangan pada Juli 2017, berhasil melarikan diri selama empat bulan.

"Akibat perbuatan terdakwa yang lari maka pimpinan di Rutan yang terletak di Jikumarasa itu dinonaktifkan dari jabatannya bersama salah satu kepala seksi oleh Kemenkum HAM," kata jaksa.

Baca Juga: City Boyong Laporte dari Bilbao dengan Rekor Transfer Klub

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI