Kasus Tanah, Sandiaga: Tidak Ada Aliran Dana Sepeser Pun ke Saya

Selasa, 30 Januari 2018 | 19:56 WIB
Kasus Tanah, Sandiaga: Tidak Ada Aliran Dana Sepeser Pun ke Saya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku dicecar 7 pertanyaan oleh polisi berkaitan dengan pemeriksaanya sebagai terlapor dalam kasus penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.

Sandiaga keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.45 WIB. Penyidik memeriksa Politikus Partai Gerindra itu selama empat jam.

"Alhamdulillah kami bisa memenuhi tambahan pertanyaan. Ada 7 pertanyaan mulai dari riwayat hidup, karena ini sekitar 21 tahun yang lalu," kata Sandiaga di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2018).

Menurutnya, 6 pertanyaan yang disampaikan penyidik berkaitan dengan tugasnya saat menjabat Komisaris Utama PT. Japirex. Alasan tanah sebesar 6 ribu meter persegi yang menjadi aset perusahaan dijual karena untuk melunasi hutang PT Japirex yang mengalami pailit.

Baca Juga: Hari Ini, Polisi Kembali Periksa Sandiaga Uno

"Lalu 6 pertanyaan tentang tugas dan posisi saya sebagai pemegang saham dan komisaris utama Japirex. PT yang membidangi ekspor kerajinan rotan yang karena kebijakan pemerintah yang berubah-ubah mengenai rotan dan prospek bisnis yang sudah tidak bagus sehingga diputuskan untuk tidak dilanjutkan operasinya dan dilikuidasi 2009," katanya.

Sandiaga mengklaim Djoni Hidayat yang memiliki tanah seluas 3 ribu meter persegi juga telah menyetujui soal penjualan tanah tersebut. Sandiaga juga menyampaikan Djoni yang saat itu menjabat di struktur Direksi PT. Japirex juga sudah mendapatkan hasil penjualan tanah yang totalnya mencapai hampir 1 hektar.

"Karena itu sudah berpuluh-puluh tahun milik Japirex, jadi waktu dilikuidasi PT. Japirex sudah menjual dan pak Djoni juga sudah menyetujui juga. Sudah menerima kompensasinya sebagian dari likuidasi tersebut," kata dia.

Sandiaga juga menyebutkan proses likuidasi terkait penjualan tanah yang nilainya mencapai Rp12 miliar itu juga sudah melalui proses dan ketentuan yang berlaku. Menurut Sandiaga, saat likuidasi itu dilakukan, perusahaan pengekspor rotan itu membentuk tim yang diketuai Andreas Tjahjadi. Andreas ketika itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Japirex.

"Tanah dijual sebagai proses likuidasi detailnya pak Andreas yang menjalankan, karena beliau ditunjuk sebagai ketua likuidasi dengan pihak-pihak lain," kata dia.

Baca Juga: Sandiaga Uno: 7 Juta Warga Jakarta Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan

Dia juga membantah terlibat dalam proses penjualan tanah tersebut. Bahkan, Sandiaga mengklaim tak menerima aliran dana sepersen pun terkait penjualan tanah PT. Japirex dan milik Djoni Hidayat.

"Tidak ada aliran dana satu rupiah pun ke akun saya. Dipastikan bahwa yang berkaitan (kasus tanah) itu berkaitan dengan keperdataan," kata dia.

Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan Andreas menjadi tersangka. Polisi juga telah menyita rekening milik Andreas berisi uang sebesar Rp3,4 miliar. Rekening tersebut disita untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Kasus ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang merupakan penerima kuasa Djoni.

Fransiska juga kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait kasus pemalsuan kwitansi dan kasus dugaan pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam penjualan sebidang tanah. Dari ketiga kasus itu, status Sandiaga masih sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI