Suara.com - Tersangka Habib Rizieq Shihab masih di Arab Saudi. Belakangan muncul bisik-bisik dia akan pulang bulan Februari.
Polisi sudah dengar isu itu, tetapi belum tahu kepastiannya.
"Kami belum dapat informasi itu. Nanti kita cek kepastiannya, kita belum ada kepastian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2018).
Argo tak mau menjawab waktu dimintai tanggapan soal permintaan pengacara agar jangan menangkap Rizieq begitu nanti turun dari pesawat.
"Kita jangan berandai-andai ya, karena belum pasti pulangnya, jangan berandai-andai. Yang terpenting kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kita lakukan," kata dia.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan juga baru dengar isu saja.
Dari pemeriksaan manifes penumpang, tak ada satupun nama Rizieq tertera.
"Setiap hari kami cek manifes terkait (Rizieq)," kata Yusep saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2018).
Kalau soal pengamanan, dia bilang polisi selalu menjaga bandara. Dia tak bilang apakah ada persiapan khusus mengenai kedatangan Rizieq.
"Untuk persiapan sudah lama kita renpam (rencana pengamanan) kan," kata Yusep.
Isu itu bermula dari omongan pengacara Rizieq.
"Harus dipahami dengan benar bahwa jemput Habib Rizieq kurang lebih sampai lima juta orang itu akan terjadi. Insya Allah mengingat pertemuan di Monas itu 7,4 juta orang kumpul nggak ada yang biayain," kata pengacara Rizieq, Eggi Sudjana, di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat, Minggu (28/1/2018).
Tapi kalau Rizieq dipastikan tak akan ditahan polisi, Eggy bilang tak akan ada penjemputan sampai jutaan orang.
"Saya nyatakan tak perlu (dijemput) manakala Habib Rizieq pulang tidak ditahan, habib dalam kondisi aman, habib tetap menjalankan tugasnya sebagai ulama, berdakwah," kata dia.
"Kalau itu terjadi, maksudnya kondisi aman, nggak ditahan, ya nggak perlu jemput-jemput. Ngapain."
Rizieq menjadi tersangka dua kasus. Kasus pertama dugaan pornografi melalui situs baladacintarizieq.com.
Kasus kedua dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno. Kasus kedua ditangani Polda Jawa Barat.