Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menunggu waktu luang Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan beliau (Sofyan). Waktunya (luang) kapan, bisanya kapan. Apakah minggu depan, atau kapan, nanti kita tanya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwoni di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2018).
Polisi berencana memeriksa menteri di kantornya, Jalan Singsingamangaraja, Jakarta Selatan.
"Kami kan memeriksa saksi boleh, penyidik kan proaktif boleh, kan gitu," kata dia.
Sofyan akan dimintai keterangan perihal riwayat sertifikat tanah di pulau buatan.
"Reklamasi itu masalah tanah, berarti tanah harus mempunyai sertifikat. Itu kan kita harus tahu bagaimana riwayatnya seperti itu ya," kata Argo.
Senin kemarin, polisi batal memeriksa Sofyan karena yang bersangkutan cuti.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.