Suara.com - Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Eka Jaya menolak pemeriksaan penyidik Subdit Cyber Crime terkait kasus dugaan ancaman terhadap anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Joko Widodo, Sidarto Danusubroto melalui pesan elektronik.
"Kami (tadi) klarifikasi hari ini, tapi yang bersangkutan menyampaikan penolakan, jadi kami tidak tanyain, menolak untuk diklarifikasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2018).
Namun, Argo tak menjelaskan alasan Eka tak mau memberikan keterangan sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan, nantinya polisi akan kembali memanggil ulang Eka agar bisa dimintai keterangan.
"Nanti kami (panggil ulang) untuk klarifikasi," kata Argo.
Baca Juga: Sekjen Bang Japar Diperiksa Kasus Dugaan Ancam Anggota Wantimpres
Polisi juga sudah memeriksa Sidarto yang menjadi korban dalam kasus dugaan ancaman tersebut.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa ahli untuk menentukan apakah ada indikasi tindak pidana terkait pesan yang diduga berisi ancaman yang dikirim Eka ke telepon seluler pribadi Sidarto.
"Nanti saksi ahli dong, nanti saksi ahli yang bicara, kita belum memeriksa saksi ahli. Nanti saksi ahli yang menentukan, ada ahli bahasa, ahli pidana," kata dia.
Melalui tim kuasa hukum, Sidarto melaporkan kasus dugaan ancaman ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2017 lalu. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/5431/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Kasus ancaman kepada Sidarto diduga berkaitan dengan Festival Pantun Betawi yang dilaksanakan di Kampung Pela Mampang, Jakarta Selatan pada Oktober 2017 lalu.
Baca Juga: Moeldoko Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Agum Gumelar di Watimpres