Suara.com - Hingga berita ini diturunkan, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno belum datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dugaan penggelapan tanah.
"Undangan sudah kami kirim ke wagub Pak Sandiaga Uno, agendanya hari ini pemeriksaan jam 14.00 WIB, kami dapat konfirmasi dari biro hukumnya, (Sandiaga) akan memenuhi panggilan ke sini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Rencananya, polisi akan meminta keterangan Sandiaga perihal proses pengalihan hak atas tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten, yang luasnya mencapai sekitar satu hektar.
"Beberapa pertanyaan yang akan disampaikan penyidik, berkaitan dengan Japirex, berkaitan dengan aset, berkaitan dengan pengalihan hak di situ, nanti kita tanyakan. Misalnya masalah pengalihan aset tanah atas nama bukan Japirex, apakah sudah ada pengalihan hak, di situ kita perdalam. Kita tunggu saja," kata dia.
Tanah seluas tiga ribu meter persegi itu milik Djoni Hidayat saat masih menjabat direksi PT. Japirex. Sisa luas tanah yang dijual ketika itu berstatus aset Japirex.
Ketika itu, Sandiaga menjabat Komisaris Utama Japirex.
"Kami ingin menanyakan aset Japirex apakah pengalihan hak itu sepengetahuan dia atau nggak," kata dia.
Argo tidak mau bicara lebih jauh lagi.
"Kami tunggu saja bagaimana penyidik memeriksa, dan kemudian bagaimana keterangan saksi, semuanya adalah berdasarkan fakta hukum,tidak bisa berandai-andai. Fakta hukum yang jadi patokan," kata Argo.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sandiaga ditanya delapan buah pertanyaan seputar proses penjualan tanah.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Andreas Tjahjadi menjadi tersangka. Andreas merupakan rekan bisnis Sandiaga.
Polisi telah menyita rekening milik Andreas berisi uang sebesar Rp3,4 miliar. Rekening tersebut disita untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi masih menelusuri aliran dana sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan kasus penggelapan tanah yang dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo.