Sekjen Bang Japar Diperiksa Kasus Dugaan Ancam Anggota Wantimpres

Selasa, 30 Januari 2018 | 14:17 WIB
Sekjen Bang Japar Diperiksa Kasus Dugaan Ancam Anggota Wantimpres
Anggota Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara, Eka Jaya, diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda, Selasa (30/1/2018). Dia dimintai keterangan sebagai terlapor dugaan mengancam anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto.

"Iya, sekjen Bang Japar tadi datang (untuk diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya.

Pengacara Sidarto melapor ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2017. Nomor laporannya LP/5431/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

"Ancaman itu sifatnya subyektif, kalimat yang menurut Pak Sidarto merupakan satu bentuk ancaman terhadap dirinya," kata Adi.

Kasus itu berkaitan dengan Festival Pantun Betawi yang diselenggarakan di Kampung Pela Mampang, Jakarta Selatan, pada Oktober 2017.

"Saya lihat berkaitan dengan kebudayaan Betawi gitu. Tapi kan itu saya nggak ada kapasitas menyatakan bahwa bukti pengancamannya ada di kalimat mana, biarkan nanti ahli yang menjelaskan," kata dia.

Komandan LBH Bang Japar Jakarta Timur Musa membacakan isi pesan singkat yang disoal Sidarto.

"Assalamualaikum Pak Sidarto, yang terhormat dan dimuliakan. Kenapa bapak tega membunuh kreasi anak-anak muda yang akan melestarikan budaya lokalnya yang hampir punah? Dimana rasa nasionalisme bapak sebagai seorang yang di hormati dan terpandang? Eka Jaya warga Bangka."

Eka datang ke Polda Metro Jaya didampingi pimpinan LBH Bang Jabar.

Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro mengatakan kliennya dimintai klarifikasi.

"Dimohon klarifikasi atas laporan, bukan Wantimpresnya, tapi pengacara Aulia yang mewakili Pak Sidarto, berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE terkait pemerasan dan pengancaman," kata Djudju.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI