Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan belum berencana memanggil presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. KPK masih menunggu keterangan lebih lanjut terkait nama SBY dalam persidangan.
Nama SBY muncul dalam persidangan terdakwa Setya Novanto. Saat itu, saksi Mirwan Amir yang merupakan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran dari Partai Demokrat mengatakan dirinya pernah meminta SBY untuk tidak melanjutkan proyek e-KTP. Namun, SBY tidak menghiraukannya dan melanjutkan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
"Sejauh ini belum ada ya, karena kan jaksa harus melihat lebih lanjut fakta-fakta di persidangan itu harus dianalisis lebih lanjut oleh jaksa, baru kemudian itu di-update atau dibicarakan dalam proses internal KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
Febri mengatakan KPK masih fokus pada sangkaan terhadap terdakwa Novanto. Proses pembuktian sedang berjalan dan lebih mengedepankan pencermatan seluruh fakta yang muncul sampai akhir persidangan.
Baca Juga: Gamawan Fauzi Ngaku Sebenarnya Ngeri dengan Proyek E-KTP
"Sekarang kami fokus terlebih dahulu pada pembuktian perbuatan dari terdakwa SN, jangan sampai kemudian fokus proses pembuktian tersebut beralih. Bahwa fakta-fakta sidang dicermati tentu kemudian ini ditindaklanjuti misalnya pendalaman atau hal lain pasti akan dilakukan," katanya.
Di sisi lain, Febri mengingatkan Novanto agar konsisten dengan pengajuannya sebagai justice collaborator, sebab ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Perlu juga diingat terkait dengan pengajuan sebagai JC, sejauh ini informasi yang saya terima belum ada informasi yang signifikan yang disampaikan oleh terdakwa dan kami tahu di persidangan masih berupa sangkalan-sangkalan," kata Febri.
Diketahui, proyek e-KTP yang tengah diusut KPK bergulir pada pemerintahan era SBY. Saat itu, Menteri Dalam Negerinya adalah Gamwan Fauzi.
Baca Juga: Sejak Dikaitkan E-KTP, Hidup Gamawan Fauzi Kini Sengsara