Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, hari ini, Selasa (30/1/2018).
Sandiaga kembali diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten Tahun 2012.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan jika jadwal pemeriksaan Sandiaga akan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Argo, agenda pemanggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan Sandiaga yang berlangsung pada Kamis (18/1/2018) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Sandiaga meminta penyidik menyudahi dengan alasan ada kegiatan lain yang sudah terjadwalkan.
"Kami hadirkan untuk dimintai keterangan lanjutan terkait kasus tersebut," kata Argo.
Namun, Argo tak mau menjelaskan apa yang ingin digali kembali penyidik dari Sandiaga terkait pemeriksaan kasus tanah tersebut.
"Iya nanti tunggu saja (hasil pemeriksaan Sandiaga)," katanya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sandiaga dicecar sebanyak delapan pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar proses penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
Dalam kasus penggelapan tanah, polisi sudah menetapkan Andreas Tjahjadi menjadi tersangka. Andreas merupakan rekan bisnis Sandiaga sekaligus mantan Direktur Utama PT Japirex.
Polisi telah menyita rekening milik Andreas berisi uang sebesar Rp3,4 miliar. Rekening tersebut disita untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Polisi juga masih menelusuri aliran dana sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan kasus penggelapan tanah yang dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo.
Hari Ini, Polisi Kembali Periksa Sandiaga Uno
Selasa, 30 Januari 2018 | 11:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Romahurmuziy Sebut 4 Nama Masuk Bursa Caketum PPP: Sandiaga Uno, Gus Ipul hingga Dudung Abdurachman
14 Desember 2024 | 10:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI