Pembakar Ratusan Rumah di Tamansari Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Selasa, 30 Januari 2018 | 09:26 WIB
Pembakar Ratusan Rumah di Tamansari Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Sejumlah rumah yang hangus pascakebarakan yang melanda permukiman padat penduduk, di Krukut, Taman Sari, Jakarta, Sabtu (27/1). Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (27/1) dini hari itu menghanguskan kurang lebih 200 rumah dari sepuluh rukun tetangga (RT). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Soni, tersangka kasus kebakaran di Krukut, Tamansari, Jakarta Barat. Seperti diketahui, aksi Soni tersebut  mengakibarkan ratusan rumah warga terbakar.

Pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan guna menentukan apakah Soni memiliki gangguan jiwa atau tidak terkait pengakuannya mendengar bisikan gaib saat membakar rumahnya sendiri.

"Makanya kami mau cek kejiwaannya, apa dia (Soni) benar menerima bisikan atau pura-pura," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu kepada Suara.com, Selasa (30/1/2018).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan driver ojek berbasis online itu menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin (29/1/2018) kemarin.

Sejauh ini, polisi belum mendapatkan keterangan Soni soal bisikan gaib yang memerintahkan dirinya untuk membakar rumah dengan menyulutkan korek api ke seprai tempat tidur.

Kepada polisi, Soni tak menjelaskan soal bisikan dari sosok Irma yang dianggap sebagai mahluk gaib ketika kebakaran melanda perumahan warga di Jalan Talib II, RT 7 dan RT 16, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (27/1/2018), dini hari.

"Dia juga ngakunya enggak tahu perempuan Irma ini. Tersangka hanya dengar bisikan gaib," kata Edi.

Soni telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran yang melalap sekitar 500 rumah milik 600 kepala keluarga di perkampungan tersebut.

Dia dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI