Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi pada tanggal 5 Februari 2018. Penetapan jadwal tersebut lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2018.
Terkait perubahan waktu sidang perdana tersebut, Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel yang jadwal sidangnya tanggal 12 Februari 2018 telah dicabut oleh pemohon.
"Perkara tersebut diatas (nomor 9) telah dicabut oleh Kuasa Pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama, karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat, mengingat alamat Kuasa Pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," katanya saat dihubungi, Senin (29/1/2018) malam.
Achmad mengatakan setelah dicabut, Fredrich kembali mendaftarkannya. Namun, kali ini yang digunakan adalah alamat Kuasa hukum Fredrich yang beralamat di Jakarta Selatan. Setelah menerima pendafataran ulang tersebut, PN Jakarta Selatan pun menetapkan jadwal sidang perdana pada tanggal 5 Februari 2018.
"Setelah dicabut kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh Kuasa Pemohon dengan alamat Kuasa Pemohon di wilayah Jakarta Selatan, dengan
register perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel," jelas Achmad.
PN Jakarta Selatan menunjuk H.Ratmoho sebagai hakim tunggal untuk menyidangkan gugatan bekas pengacara Setya Novanto tersebut. Penetapan hakim Ratmoho masih sama seperti sebelumnya, saat pendafataran gugatan pertama dilakukan Fredrich.
"Hakim yang menangani tetap H.Ratmoho, S.H., M.H. dan telah menetapkan hari sidang pertama pada hari 5 Februari 2018," katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi terkejut soal penetapan tanggal sidang perdana yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 12 menjadi tanggal 5 Februari 2018. KPK heran, karena pendaftaran gugatan praperadilan kedua yang dilakukan setelah pendaftaran pertama justru jadwal sidangnya lebih cepat dari jadwal pertama.
"Baru saja biro hukum menerima surat dari PN Jaksel kembali untuk register perkara nomor 11 yang dijadwalkan tanggal 5 Februari. Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (29/1/2018).
"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat (dari 12 Februari menjadi 5 Februari)," sambung Febri.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto oleh KPK. Fredrich diduga merekayasa kecelakaan Novanto hingga memanipulasi hasil pemeriksaan medis Novanto bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Jadwal Praperadilan Fredrich Yunadi Diubah, Ini Alasan PN Jaksel
Selasa, 30 Januari 2018 | 08:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Gugatan Soal Munaslub Kadin Indonesia, Ini Alasannya
12 Desember 2024 | 14:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI