Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Investasi Blok BMG Pertamina

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 30 Januari 2018 | 07:14 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Investasi Blok BMG Pertamina
Gedung Kejaksaan Agung di Jl. Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), menetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.

Tersangka itu, eks Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial BK pekerjaan mantan Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Senin (29/1/2018) malam.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gandeng BPDP, Pertamina Bangun Proyek Listrik Rp26,3 Triliun

Kasus itu bermula PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.

Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp568 Miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.

Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis. (Antara)

Baca Juga: Kementerian BUMN Bentuk Tim untuk Alihkan Saham PGN ke Pertamina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI