Driver Taksi Online, Menolak Peraturan Menteri 108

Siswanto Suara.Com
Selasa, 30 Januari 2018 | 06:30 WIB
Driver Taksi Online, Menolak Peraturan Menteri 108
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketentuan tarif batas atas bawah ini dinilai Azas juga bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Pasal 183 UU Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2017). Pasal 183 diatur bahwa tarif taksi diatur berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa layanan dan pengguna jasa. Jadi tarif taksi dilepas pada pasar secara terbuka dan tidak ada ruang pemerintah untuk intervensi mengatur karena taksi bukan angkutan kelas ekonomi.

"Sudah sering saya sampaikan bahwa kententuan yang salah mengenai batas tarif atas bawah ini PM 26/2017 dan PM 108/2017 akan sangat mudah diajukan pembatalan aturannya dengan upaya Uji Materil ke Mahkamah Agung (MA). Upaya Uji Materil tersebut didasari prinsip hukum bahwa ketentuan tarif batas atas bawah PM 26/2017 dan PM 108/2017 bertentangan materinya dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi yakni UU 22/2009."

Azas menekankan memang terbukti bahwa ketentuan tentang tarif batas atas bawah tersebut dibatalkan oleh MA karena dianggap bertentangan dengan peraturan dalam UU 22/2009. Upaya uji materil ini diajukan karena beberapa ketentuan PM 26/2017dianggap mengganggu kepentingan hukum para pemohonnya yang bekerja sebagai pengemudi taksi online ketentuan dalam PM 22/2017 ini juga dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih yakni UU 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.

Tidak hanya dua ketentuan ini saja, kuota dan tarif batas atas bawah yang dipersoalkan dalam uji materi. Para pemohon juga mempersoalkan pengaturan tentang membentuk Badan Hukum, kewajiban Uji KIR, memiliki pool, menggunakan tanda sebagai taksi online, STNK atas nama perusaahaan dan izin usaha transportasi.

Pengujian terhadap beberapa ketentuan di atas dianggap para pemohon uji materil bertentangan dengan UU UMKM dan merugikan kepentingan usaha mereka sebagai pelaku taksi online yang merupakan pengusaha kecil. Semua ketentuan PM 26/2017 di atas mengakibatkan kerugian dan beban berat bagi para pelaku taksi online dan dimintakan agar MA membatalkannya.

Pada keputusannya MA mengabulkan semua permohonan pihak pemohon dan membatalkan 14 poin ketentuan kewajiban taksi onkine dalam PM 26/2017. Walau sebenarnya dengan keputusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 ini ada banyak hal terkait kepentingan perlindungan hukum konsumen pengguna taksi online.

Misalnya saja kewajiban Uji Kir adalah regulasi untuk menjamin kelaikan kendaraan atau armada taksi online yang digunakan para penggunanya. Begitu pula kewajiban STNK atas nama perusahaan dan operatornya berbadan hukum adalah bagian regulasi yang memberi ruang pengawasan pelayanan taksi online terhadap penggunanya agar aman dan nyaman.

Pada perjalanannya peraturan menteri revisi yakni PM 108/2017 masih memuat ke 14 ketentuan dari PM 26/2017 yang sudah dibatalkan. Keberadaan PM 108/2017 kembali ditolaj serta sudah diajukan upaya Uji Materil ke MA karena dianggap bermasalah memuat kembali 14 ketentuan yang sudah dibatalkan oleh MA.

Melihat keputusan hakim agung MA yang sudah membatalkan ke 14 regulasi tersebut, menurut Azas, maka MA harus konsisten pada keputusan sebelumnya dalam keputusan Mahkamah Agung nomor 37 P/HUM/2017. Peluang perubahan bisa terjadi apabila pemerintah bisa memberikan bukti baru yang menguatkan kembali PM 108/2017.

Menurut Azas catatan penting juga adalah agar pemerintah bersikap tegas dan menindak para operator karena melakukan pelanggaran-pelanggaran karena bertindak seolah sebagai operator angkutan umum dan juga sebagai pemerintah mengeluarkan izin taksi online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI