Suara.com - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap IR (42) warga Desa Palangki, Kecamatan Muaradua.
IR merupakan pelaku pencabulan terhadap korban DS (11), siswi salah satu sekolah dasar.
Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar NK Widayana Sulandari mengatakan, pelaku berprofesi sebagai sopir angkutan truk ini mencabuli korban pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Penangkapan pelaku ini berkat laporan ibu korban, Hy (36) warga Baturaja yang melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres OKU pada Minggu (28/1)," kata Sulandari.
Baca Juga: Siswa Sering Kesurupan, Sebuah Sekolah di Bangka Diliburkan
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga tersangka berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan.
Menurut Sulandari, pelaku di hadapan penyidik mengakui aksi bejat itu dilakukannya saat korban sedang berjualan pempek di kawasan Perumahan KPR Kelurahan Sukajadi, Sabtu (27/1) siang.
"Saat melihat tubuh molek DS, tersangka mengaku langsung merayu korban agar mau ikut dengannya ke Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat," jelasnya.
Sesampainya di Desa Laya, pelaku langsung merayu dan menggerayangi tubuh mungil korban kemudian memberikan imbalan uang Rp70 ribu.
Baca Juga: Pique Pensiun Usai Ikut Piala Dunia 2018 di Rusia
Merasa aksi bejatnya berjalan mulus, pelaku berniat mengulangi perbuatan untuk kembali mencabuli korban.