Berbisnis Narkoba Demi Hidupi 3 Anak, IRT Terancam Hukuman Mati

Senin, 29 Januari 2018 | 23:48 WIB
Berbisnis Narkoba Demi Hidupi 3 Anak, IRT Terancam Hukuman Mati
Kepala Kepolisian Sektor Cempaka Putih Komisaris Rosiana saat gelar perkara kasus sabu, Senin (29/1/2018). [Humas Polres Jakarta Pusat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ibu ini baru empat bulan menjalani bisnis haram. Ada uang tunai Rp24,6 juta dari tersangka BSS hasil penjualan sabu sebelumnya di luar sabu yang 1 kilogram," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI