Berbisnis Narkoba Demi Hidupi 3 Anak, IRT Terancam Hukuman Mati

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh
Berbisnis Narkoba Demi Hidupi 3 Anak, IRT Terancam Hukuman Mati
Kepala Kepolisian Sektor Cempaka Putih Komisaris Rosiana saat gelar perkara kasus sabu, Senin (29/1/2018). [Humas Polres Jakarta Pusat]

"MP serta BSS adalah kurir narkoba, tuturnya.

Suara.com - Ibu rumah tangga berinisial BSS dan tiga pemuda berinisial MT, MM dan MP, ditangkap petugas Polsek Cempaka Putih.

Keempatnya ditangkap di dua lokasi yang berbeda, lantaran menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu.

MT dan MM ditangkap di Jalan Murtado VIII RT 18/06, Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Sementara MP dan BSS ditangkap di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Kepolisian Sektor Cempaka Putih Komisaris Rosiana mengatakan, keempatnya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa lokasi itu kerapkali dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga: Viral Temuan Alat Isap Sabu dan Botol Miras di Kelas TK, KemenPPPA Buka Suara

"Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menyelidiki dan mengamankan dua orang tersangka MT dan MM. Dari mereka kami mendapatkan sabu seberat 1,52 gram di daerah Paseban, Senen, Jakarta Pusat," ujar Rosiana kepada wartawan, Senin (29/1/2018).

Seusai menangkap MT dan MM, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap MP serta BSS di Kramat Jati. Dari tangan dua orang itu, disita sabu seberat 1 kg.

"MP serta BSS adalah kurir narkoba,” tuturnya.

Rosiana menambahkan, BSS merupakan ibu rumah tangga berusia 35 tahun yang baru menjadi kurir narkoba selama empat bulan terakhir.

Baca Juga: Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui

BSS kata Rosiana mengakui terpaksa melakukan bisnis haram tersebut lantaran sang suami menganggur dan harus menghidupi tiga orang anaknya.