Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus menelusuri keterangan pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Bahkan, polisi berpeluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dimintai keterangan soal penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam proyek reklamasi pulau C dan D yang disilanyir terindikasi korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan alasan polisi berpeluang meminta keterangan Anies dan Ahok karena mengetahui duduk perkara dalam kasus tersebut.
"Nanti kita lihat, potensinya pasti ada (pemanggilan Ahok dan Anies). Bagaimana pun juga kami harus menggali semua keterangan, semua sumber yang mengerti mengenai reklamasi," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2018).
Baca Juga: Sofyan Djalil Tak Jadi Diperiksa Polisi soal Korupsi Reklamasi
Namun, Adi sejauh ini belum bisa memastikan kapan polisi akan memeriksa Anies dan Ahok dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi.
Dia hanya menyampaikan alasan Anies dan Ahok berencana dimintai keterangan karena penyidik tak ingin salah ketika mengambil keputusan dalam gelar perkara.
"Kami tidak (ingin) salah di dalam mengambil sebuah kesimpulan nantinya," kata Adi.
Polisi juga sudah memeriksa kalangan pejabat Pemprov DKI Jakarta dan telah mendapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek reklamasi. Adapun saksi yang diperiksa dari internal Pemprov DKI ada sebanyak 20 orang.
"Banyak pemeriksaan kepada pihak internal pemerintah daerah, karena pemerintah daerah di situ banyak dokumen yang kita dapatkan," kata dia.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Maraton Periksa Pejabat DKI
Selain pejabat daerah, polisi juga akan memintai keterangan pejabat pemerintah pusat. Sejatinya, polisi hari ini memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan karena Menteri Sofyan sedang cuti kerja.
Agenda pemeriksaan ulang juga baru akan dijadwalkan setelah polisi mendapatkan informasi jika Menteri Sofyan sudah kembali aktif bekerja di kantornya.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.