Sebab, kedua tokoh yang diharapkan bisa menjadi alat propaganda menggaet dukungan masyarakat itu tidak diperkenankan karena bukan termasuk pengurus partai politik pengusung pasangan calon.
Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jatim aturan itu tertuang di Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Larangan itu sudah tertuang dalam PKPU No.4 tahun 2017," kata Ketua KPU Provinsi Jatim Eko Sasmito di kantor KPU Jalan Kendang.
Pasal 29 ayat 3 menyebutkan desain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota maupun yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
PKPU tersebut sudah disampikan dalam rapat koordinasi membahas tentang Kampanye dan APK yang akan di mulai pada 15 Februari 2018, yang dihadiri tim pasangan Khofifah - Emil dan Saifullah Yusuf - Puti Guntur di kantor KPU Jatim.
"Rapat ini bersifat koordinasi dan sosialiasasi aturan kampanye ke paslon dan stakeholder terkait, agar KPU mendapatkan masukan terutama saat pemasangan APK," ujar Ketua KPU Jatim.
Untuk pasangan cagub-cawagub, setelah penetapan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang tim paslon pilgub Jatim 2018 diharapkan segera menyerahkan desain gambar paslon ke KPU Jatim. [Achmad Ali]