Suara.com - Ketua Paguyuban Karapitan (Pakar), Agi keberatan dengan kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.
Pakar merupakan komunitas taksi online yang ada di Bandung yang juga ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (29/1/2018).
"Kami keberatan dengan Permen tersebut. Yang jelas mobil kita yang bayar, bensin dari kami, kenapa harus pakai nama dia (pemerintah). Kami juga keberatan seperti kewajiban memiliki SIM A umum dan aturan lainnya," ujar Agi di lokasi.
Agi menilai kebijakan pemerintah tersebut merupakan upaya pemerintah yang ingin meniadakan taksi online.
Baca Juga: Setelah Demo Menhub, Taksi Online akan Protes Perusahaan Aplikasi
"Awalnya kita yang merintis, sekarang dicampuri pemerintah dan seolah kita yang ditendang. Drivernya yang dibebankan dan ditekan, bukan pihak aplikasinya," kata dia.
Agi pun menceritakan ketika itu dirinya sangat tergiur dengan tawaran gaji untuk menjadi pengemudi online. Maka dari itu dirinya memilih keluar dari kantornya.
"Sebelum jadi pengemudi online saya jadi karyawan di kantor. Saya akhirnya memutuskan karena tawarannya menggiurkan karena saya dapat lebih dari gaji saya yang waktu itu cuma Rp3 juta," kata dia.
Namun kata Agi, penghasilan yang didapat saat ini tidak sebesar penghasilan ketika awal-awal menjadi pengemudi online. Terlebih penghasilan yang didapat pengemudi harus dipotong dari perusahaan.
"Dahulu bisa dapat sampai Rp9-10 juta, kalau sekarang susah dapat segitu. Belum lagi dipotong 20 persen dari komisi kita," katanya.
Baca Juga: Aliando Ngotot Tolak Semua Poin Permenhub Taksi Online
Maka dari itu, peraturan tersebut sangat memberatkan bagi pengemudi taksi online