Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya gagal memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di kantornya Jalan Singsingamangaraja Nomor 2, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Alasan penyidik batal melakukan pemeriksaan, karena Sofyan sedang cuti kerja.
"Beliau (Menteri Sofyan) lagi cuti," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2018).
Adi mengatakan terkait alasan Menteri Sofyan cuti juga sudah disampaikan kepada penyidik. Pemeriksaan ulang terhadap Sofyan baru dijadwalkan setelah kembali aktif bekerja.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Maraton Periksa Pejabat DKI
"Kan masih cuti, tadi dihubungi oleh pihak beliau saat ini beliau sedang berhalangan. Nanti kalau beliau sudah hadir akan informasikkan kepada kita," kata dia.
Adi menyampaikan, alasan penyidik memeriksa Sofyan untuk mengetahui soal penerbitan dan penetapan Hak Guna Bangunan yang dilakukan pemerintah terkait proyek reklamasi.
"Kami ingin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana karena HGB keluar ada dasarnya, penentuan HGB yang urus pihak pemda. Pemda bersurat kepada Kementerian BPN di keluarkanlah HPL (Hak Pengelolaan)," kata dia.
"Kami ingin langsung kepada beliau. Nanti beliau jelaskan berkaitan dengan sejarah-sejarah yang ada. Kalau beliau banyak menjelaskan mengenai berkaitan dengan kronologis peristiwa dan siapa saja orang-orang yang ikut andil di dalam proses misalnya pemeriksaan, pengukuran tanah dan lain-lain," sambung Adi.
Pemeriksaan Menteri Sofyan dilakukan setelah polisi telah mendapatkan keterangan beberapa pejabat Pemprov DKI Jakarta yang diperiksa. Keterangan Menteri Sofyan sangat dibutuhkan untuk menggali soal landasan pembangunan reklamasi tersebut.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Djarot di Korupsi Reklamasi Jika Diperlukan
"Pemda sudah kita ambil keterangannya beberapa orang. Kita ingin mengetahui secara formil semua landasan pembangunan reklamasi. Otomatis kita mengali semua keterangan tersebut. Ada hal-hal yang saat ini muncul, berkaitan HPL, HGB. Sudah banyak sekali di media mengangkat masalah itu," kata dia.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.