Pemerintah Jakarta mewacanakan mengubah becak konvensional menjadi becak bertenaga listrik. Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan sudah ada beberapa korporasi yang berminat investasi.
"Karena ini rupanya angkutan yang lagi ngetren di dunia yaitu angkutan yang ramah lingkungan. Namanya sustainable mode of transport," ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Senin (29/1/2018).
Becak tradisional berbeda dengan becak listrik, terutama posisi pengayuhnya.
"Tapi jangan membayangkan becak yang nariknya di belakang ya. Ini yang pengemudinya di depan. Ada (contoh desain), tadi saya sudah kasih lihat Pak Michael kasih gambarnya, tapi belum boleh di-share. Teman-teman sabar saja," katanya.
Michael Rolandi merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Jakarta.
"Ada beberapa perusahaan besar yang ingin mulai karena ini bisa disandingkan dengan pengurangan emisi. Bahwa sebagian daripada dunia sekarang beralih kepada angkutan ramah lingkungan," Sandiaga menambahkan.
Konsep becak listrik sudah ditunjukkan kepada Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan dia juga tertarik.
"Pak Gubernur setuju. Jadi kami akan undang presentasinya. Dan seandainya sudah ready, kami akan presentasikan," katanya.
Serikat Becak Jakarta mengusulkan becak menjadi angkutan lingkungan dan angkutan wisata. Itu disesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 29 ayat (2) dengan syarat izin gubernur.
Suara.com - Koordinator Sebaja, Rasdulah, menjelaskan pengaturan becak mencerminkan visi transportasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal ini menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membolehkan becak beroperasi di Jakarta.
Dia mendukung kebijakan Anies bersama Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta dan Urban Poor Consortium.
“Fakta di lapangan masih banyak becak yang beroperasi di gang-gang, komplek-komplek permukiman, pasar-pasar, puskesmas, sekolahan,pelabuhan dan fasilitas umum lainnya. Becak tetap ada karena masih ada masyarakat khususnya ibu-ibu dan anak-anak yang membutuhkan jasa mereka,” kata Rasdulah.
Sebaja mengusulkan becak dapat diatur agar lebih rapih dan terkontrol. Menurut dia becak merupakan angkutan yang ramah lingkungan, karena tidak menggunakan bahan bakar yang membuat polusi. Becak juga angkutan yang aman karena melayani rute jarak dekat dan lambat sesuai karakter jalan lingkungan.
“Selain itu becak juga masih digunakan oleh konsumen khususnya di pasar karena fleksibilitasnya mengangkut orang dan barang. Karakter itulah yang akan terus dipertahankan dalam lingkungan permukiman yang semakin lama semakin polutif akibat tidak terkontrolnya intensitas kendaraan bermotor,” kata dia.
Selain di lingkungan permukiman, Sebaja juga akan mengusulkan becak wisata yang beroperasi di kawasan wisata seperti Taman Mini Indonesia Indah, Taman Impian Jaya Ancol, Monas, dan tempat lain yang memiliki wilayah luas. Dengan demikian, pengaturan becak menjadi angkutan lingkungan dan angkutan wisata sudah sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 29 ayat (2) dengan syarat izin gubernur.
“Sebaja bersama akademisi dan Dinas Perhubungan menggelar pendataan, pemotretan dan penandaan becak pada 25-26 Januari 2018 kemarin di 11 wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Pendataan dilakukan dengan cara setiap pengemudi becak harus membawa becaknya dan hanya berlaku satu becak satu pengemudi. Setelah didata, pengemudi dan becaknya difoto oleh petugas yang kemudian becaknya ditandai dengan stiker dan cat semprot,” kata dia.