Di persidangan, mantan Menteri Dalam Negeri era Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, mengakui sebenarnya menolak proyek pengadaan e-KTP pada tahun 2011-2012.
"Saya sebenarnya menolak (proyek e-KTP), saya ngeri yang mulia. Saya takut dana terlalu besar," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim terkait hasil akhir rapat proyek dengan beberapa pihak. Hari ini, Gamawan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi.
"(Ngerinya karena) dana besar Rp5,9 triliun, dana sangat besar, waktu rapat saya sampaikan."
Waktu itu, Gamawan menyampaikannya dalam rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Menteri Keuangan, dengan deputi-deputi di rumah Wakil Presiden Boediono. Rapat itu dilakukan setelah Gamawan membuat surat yang ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono, dan Kementerian Keuangan.
Namun, Gamawan mengurungkan permintaan setelah mendapatkan penjelasan dari Yudhoyono.
"Presiden bilang, ini kan fungsi undang-undang, akhirnya jalan," katanya.
Gamawan mengatakan setelah proyek dinyatakan lanjut, pembahasan tiga pihak -- Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kemendagri -- pun dilakukan. Gamawan mengatakan yang mengikuti rapat adalah Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni.
"Kalau bahas anggaran saya nggak pernah ikut," kata Gamawan.
Proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut dinyatakan bermasalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menduga proyek tersebut merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Saya sebenarnya menolak (proyek e-KTP), saya ngeri yang mulia. Saya takut dana terlalu besar," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim terkait hasil akhir rapat proyek dengan beberapa pihak. Hari ini, Gamawan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi.
"(Ngerinya karena) dana besar Rp5,9 triliun, dana sangat besar, waktu rapat saya sampaikan."
Waktu itu, Gamawan menyampaikannya dalam rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Menteri Keuangan, dengan deputi-deputi di rumah Wakil Presiden Boediono. Rapat itu dilakukan setelah Gamawan membuat surat yang ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono, dan Kementerian Keuangan.
Namun, Gamawan mengurungkan permintaan setelah mendapatkan penjelasan dari Yudhoyono.
"Presiden bilang, ini kan fungsi undang-undang, akhirnya jalan," katanya.
Gamawan mengatakan setelah proyek dinyatakan lanjut, pembahasan tiga pihak -- Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kemendagri -- pun dilakukan. Gamawan mengatakan yang mengikuti rapat adalah Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni.
"Kalau bahas anggaran saya nggak pernah ikut," kata Gamawan.
Proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut dinyatakan bermasalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menduga proyek tersebut merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Enam tersangka sudah ditetapkan KPK, salah satunya Setya Novanto -- yang saat proyek berlangsung menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR.