Anies menutup Jalan Jati Baru Raya untuk jalur kendaraan (kecuali Transjakarta) dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kebijakan ini dimulai Jumat, 22 Desember 2017.
Selama 10 jam itu, pedagang dibolehkan jualan di jalan raya.
Anies menutup Jalan Jati Baru Raya untuk jalur kendaraan (kecuali Transjakarta) dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kebijakan ini dimulai Jumat, 22 Desember 2017.
Selama 10 jam itu, pedagang dibolehkan jualan di jalan raya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI