Suara.com - Badan Pengawas Pemilu akan mengkaji kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pengangkatan dua perwira tinggi Polri sebagai Pejabat sementara Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
"Makanya kita lihat apakah peraturan perundang-undangannya bermasalah atau tidak. Kita sedang mengkaji bisakah polisi aktif menjadi Plt (Pelaksana Tugas) Gubernur," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/1/2018).
Perwira Tinggi Polri yang ditunjuk sebagai Pjs Gubernur yaitu Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan untuk Jawa Barat dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin untuk Sumatera Utara.
Bawaslu juga akan mengkaji korelasi antara pengangkatan perwira tinggi Polri menjadi pejabat sementara gubernur dengan tingkat kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada.
Baca Juga: PDIP Yakin Jenderal Tak Berpolitik saat Jadi Plt Gubernur
Ketika diminta untuk berkomentar tentang korelasi tersebut, Fritz tak manjawab.
"Karena Bawaslu belum punya kajian maka belum ada statement, tanya Pak Mendagri kalau itu," kata Fritz.