Sejak Dikaitkan E-KTP, Hidup Gamawan Fauzi Kini Sengsara

Senin, 29 Januari 2018 | 15:48 WIB
Sejak Dikaitkan E-KTP, Hidup Gamawan Fauzi Kini Sengsara
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mantan Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, mengaku hidupnya sudah tidak aman sejak dikait-kaitkan kasus korupsi e-KTP.

"‎Saya jujur yang mulia, saya tidur hanya tiga jam. Lalu saya juga kadang dipanggil bersaksi. Saya juga tidak bisa kemana-mana. Sengsara saya," katanya dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Gamawan memanggil adiknya, Azmin Aulia, terkait informasi penerimaan aset dari Paulus Tannos. Dalam kasus ini, Azmin disebut-sebut menerima sebuah ruko dan sebidang tanah kosong Jakarta Selatan dari Direktur Sandipala Arthapura itu.

"‎Jadi begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener nggak sama Paulus Tannos," kata Gamawan.

Azmin kemudian menjelaskan jual beli tanah dan ruko. Dia menegaskan itu bukan pemberian terkait proyek e-KTP.

‎"Dia (Paulus Tannos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," katanya.

Gamawan mengatakan semua bukti transaksi jual beli tanah dan ruko ada dan sudah diserahkan ke KPK.

Gamawan kembali bersumpah di hadapan majelis hakim dan jaksa serta pengunjung sidang bahwa dia tidak pernah menerima uang dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Satu sen pun saya tak pernah (terima), demi Allah, saya ini anak ulama," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim.

Setelah mendengar jawaban mantan Bupati Solok, hakim kembali bertanya. Hakim menanyakan hubungan Gamawan dengan adiknya, Azmin Aulia. Aulia diduga ikut menerima aset dari pemenang tender proyek e-KTP Paulus Tannos.

"Saya ini anak ulama, ada tiga dosa besar, sirik, durhaka pada orangtua, dan sumpah palsu. Saya sedih sudah dua tahun betul-betul sengsara," katanya.

Azmin Aulia sebagaimana putusan pengadilan terhadap Andi Narogong disebutkan mendapat sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan dari Paulus Tannos. Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP tahun 2011.

Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang senilai 4,5 juta dollar AS. Namun, terhadap dakwaan tersebut, Gamawan telah berulangkali membantahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI