Suara.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah pernah menerima uang dari hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia pun kembali bersumpah dihadapan majelis hakim dan jaksa serta pengunjung sidang demi menegaskan keterangannya.
Gamawan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
"Satu sen pun saya tak pernah (terima), demi Allah, saya ini anak ulama," kata Gamawan menjawab pertanyaan hakim soal penerimaan uang proyek e-KTP.
Setelah mendengar jawaban Mantan Bupati Solok tersebut, majelis hakim kembali bertanya. Kali ini hakim menyinggung hubungan Gamawan dengan Adiknya Azmin Aulia yang disebut menerima aset dari pemenang tender proyek e-KTP Paulus Tannos.
Baca Juga: Klaim Sikap Gamawan Beda dengan Kesaksian Terpidana Korupsi e-KTP
Terhadap pertanyaan hakim tersebut langsung dibantahnya. Gamawan bahkan mengatakan dosanya akan berlipat jika memang menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
"Saya ini anak ulama, ada tiga dosa besar, sirik, durhaka pada orangtua, dan sumpah palsu. Saya sedih sudah dua tahun betul-betul sengsara," katanya.
Azmin Aulia sebagaimana putusan pengadilan terhadap Andi Narogong disebutkan mendapat satu ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan, dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP tahun 2011.
Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang senilai 4,5 juta dolar AS. Namun, terhadap damwaan tersebut, Gamawan telah berulang kali membantahnya.
Baca Juga: Soal Uang E-KTP, Gamawan: Saya Siap Dihukum Mati yang Mulia