Suara.com - Komisi Pemilihan Umum melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Kebangkitan Bangsa di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Anggota KPU yang datang melakukan verifikasi Hasyim As'yari beserta jajarannya dan anggota Badan Pengawas Pemilu Afifuddin. Ada tiga kategori yang dicek dalam perivikasi faktual kali ini, yaitu pertama verifikasi KTP dan Kartu Tanda Anggota Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
Kedua verifikasi domisili kantor sesuai SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketiga, verifikasi keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan DPP.
"Kami siap diversifikasi oleh KPU. Saya sebagai Ketua Umum dan pengurus inti serta keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan DPP PKB sudah siap semua," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat verifikasi faktual di kantornya.
Baca Juga: KPU Verifikasi Faktual 12 Parpol pada Minggu
KPU pun melakukan verifikasi satu persatu. Setelah melakukan verifikasi faktual dalam tiga kategori tersebut, anggota KPU Hasyim As'syari menyatakan PKB memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu 2019.
"Pertama, verifikasi pengurus DPP, Ketua Umum, Sekjen dan Bendum dinyatakan memenuhi syarat. Kedua, domisili kantor PKB dinyatakan memenuhi syarat dan ketiga, keterwakilan perempuan di DPP PKB minimal 30 persen dinyatakan memenuhi syarat. Maka dari itu verifikasi faktual DPP PKB dinyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim.
Sekedar informasi, verifikasi faktual oleh KPU terhadap PKB berlangsung cepat. Tak ada kendala atau permasalahan signifikan dalam verifikasi faktua tersebut.