Suara.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku sempat marah-marah ketika mendengar isu pejabat Kemendagri mendapat uang Rp78 miliar dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait proyek e-KTP.
Hal itu disampaikan Gamawan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
"Ya marahlah saya, ada isu orang terima duit. Saya dengar isunya ada yang terima uang, saya marah-marahin," kata Gamawan.
Kesaksian Gamawan berbeda dengan kesaksian Irman dan Sugiharto dalam sidang, Kamis (25/1/2018) lalu. Pada saat itu keduanya mengatakan saat dipanggil oleh Gamawan untuk memastikan informasi yang disampaikan Semretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni tersebut, Gamawan hanya diam.
Baca Juga: Gamawan Fauzi Berdalih Omongan SBY Soal e-kTP Normatif
Namun, Irman mengatakan saat itu dia mengatakan kepada Gamawan bahwa informasi penerimaan uang Rp78 miliar tidak benar. Sebab, hal itu masih dalam tahap rencana dari Andi Narogong.
"Pak Menteri hanya diam, seharusnya dia melarangkan untuk menerima uang," kata hakim ketika mendengar jawaban Irman dan Sugiharto.
Sebagai Mendagri, Gamawan Fauzi merupakan salah satu pihak yang ikut pembahasan proyek e-KTP 2011 mewakili pemerintah di DPR. Namun Gamawan bersikeras bantah pernah terima uang atau barang dari proyek e-KTP.
Kendati begitu, dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Setya Novanto, Gamawan disebut terima uang sejumlah 4,5 juta dolar AS.
Baca Juga: Fahri Sindir Cara KPK Tangani Kasus Korupsi e-KTP Serabutan