Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta, Senin (29/1/2018).
"Ya betul, kami jadwalkan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com.
Argo belum bersedia menjelaskan materi apa yang akan digali dari Sofyan.
Argo juga belum mendapatkan kepastian apakah Sofyan bersedia hadir atau tidak.
Polisi akan memeriksa Sofyan Djalil di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jalan Singsingamangaraja, nomor 2, Jakarta Selatan, jika dia tak bisa datang ke Polda Metro Jaya.
"Nanti penyidik yang akan memeriksa di kantor beliau," kata Argo.
Surat panggilan Sofyan sudah dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2018.
Selasa (14/11/2017), penyidik Sub Direktorat Sumber Daya dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri dalam perkara dugaan korupsi proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Suara.com - "Sudah diperiksa dari jam 10.00 WIB," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB, penyidik mencecar Edi dengan lebih dari seratus pertanyaan.
"Ya banyaklah, banyak ratusan lebih, sekitar 115 pertanyaan," katanya.
Sutarmo menambahkan materi yang ditanyakan kepada Edi semua berkaitan dengan reklamasi, termasuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak di pulau C dan D.
"Soal pelaksanaan reklamasilah. Ada dugaan kerugian negara dengan penetapan NJOP," kata Sutarmo.
Saking banyak pertanyaan, Edi sampai meminta penyidik menyudahi pemeriksaan. Dia beralasan akan menghadiri rapat koordinasi dengan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
"Kalau tadi mintanya sampai jam 14.00 WIB, karena mau ada rapat gubernur, besok karena dia kan eselon dua harus hadiri rapat gubernur," kata Sutarmo.
Penyidik mengabulkan permohonan. Penyidik akan kembali memeriksa Edi di lain waktu.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.