Setelah Demo Menhub, Taksi Online akan Protes Perusahaan Aplikasi

Senin, 29 Januari 2018 | 12:25 WIB
Setelah Demo Menhub, Taksi Online akan Protes Perusahaan Aplikasi
Ketua serikat pekerja pengemudi online Indonesia, Bowie. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua serikat pekerja pengemudi online Indonesia, Bowie mengatakan perusahaan transportasi online seperti Uber, Grab Car, dan Go Car mendukung Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Hal itu jelas berseberangan dengan pengemudi angkutan berbasis online. Seluruh driver menolak Permenhub Nomor 108 yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Perusahaan nggak (dukung aksi kita ini). Dia justru mendukung PM (Peraturan Menteri Nomor 108)," ujar Bowie di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Untuk itu ratusan pengemudi online hari ini turun ke jalan. Mereka melakukan aksi damai di depan kantor Kemenhub dan akan menju Istana Negara untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga: Yamaha Lexi Incar Pasar Ojek Online

Lelaki yang akrab disapa Babe Bowie ini tak takut jika mendapat sanksi dari perusahaan aplikasi yang ia gabung karena melakukan demonstrasi.

Ia dan komunitas driver online ini bahkan berencana melakukan aksi ke perusahaan tempat seluruh driver bekerja.

"Kalau itu nanti (perusahaan) aplikasinya kami demo, kalau dia melarang (aksi ini), kalau mengengkang, (perusahaan) aplikasi kami demo. Nggak menutup kemungkinan bulan Februari kami akan demo perusahan aplikasi," katanya.

Menurut Bowie pekerjaan driver online seharusnya tetap ditentukan secara individu, bukan dengan perusahaan.

"Ini (driver online) mandiri lho. Tapi kami mau dihadang, mau diarahin ke koperasi, ke PT," kata pendiri Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) itu.

Baca Juga: Polisi Tahan Pengemudi Ojek Online yang Ternyata Kurir Narkoba

Seluruh driver online, kata Bowie, meminta Permenhub Nomor 108 direvisi. Ia juga berharap perwakilan komunitas atau aliansi driver diundang untuk membahas hal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI